Penulis : Tommy Qribsss
MINUT,Sumberedaksi– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar rapat paripurna tingkat dua dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (11/9) di ruang sidang DPRD Minut.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minut Vonny Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan dan Cyhintia Erkles.

Dalam sidang, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah selesai, dengan tetap mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Hasil pembahasan mencatat:
Pendapatan daerah sebesar Rp1.056.260.883.387,60

Belanja daerah sebesar Rp1.104.956.896.214,60
Pembiayaan netto sebesar Rp48.696.012.827,00

Seluruh fraksi di DPRD Minut, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Fraksi Tonsea, menyatakan menerima Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. (Tommy)