Penulis : Tommy Qribsss
MANADO,Sumberedaksi– Persidang perkara dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa , Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Senin (08/12/2025) siang tadi.
Dalam agenda yang seharusnya menghadirkan saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, serta satu saksi ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melaporkan para saksi berhalangan hadir.

Pada sidang kali ini, Pengadilan Negeri Manado akan mendengar keterangan dua saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, serta satu orang saksi ahli yang telah tercantum dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, JPU kembali menginformasikan kepada Majelis Hakim bahwa ketiga saksi tersebut berhalangan hadir. Tidak dijelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran itu, sehingga memunculkan spekulasi di ruang sidang.

Ketidakhadiran ini menjadi yang kesekian kalinya, sehingga menimbulkan kesan bahwa agenda pemeriksaan saksi tidak berjalan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Empat terdakwa yang kini menjalani proses hukum kembali memandatkan protes tajam melalui kuasa hukum mereka, Noch Sambouw.
Ia menjadi suara paling vokal di hadapan Majelis Hakim, menegaskan bahwa ketidakhadiran para saksi tidak lagi dapat dianggap sebagai kendala administratif.

Menurut Sambouw, keberadaan saksi korban dan saksi ahli adalah penentu jalannya proses pembuktian. “Setiap ketidakhadiran berarti menunda kesempatan terdakwa untuk membuktikan bahwa dakwaan penyerobotan lahan tidak berdiri di atas pondasi yang kuat,” katanya.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, lembaga yang kini menjadi pusat perhatian publik karena perkara tersebut melibatkan sengketa lahan strategis di Kebun Tumpengan, wilayah yang terletak di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Lahan tersebut bukan hanya bernilai ekonomis, tetapi juga menjadi area yang disebut-sebut memiliki potensi konflik kepemilikan, sehingga proses pembuktiannya menjadi sangat penting.
Penundaan yang terjadi pada 8 Desember 2025 merupakan penundaan lanjutan setelah dua agenda sebelumnya juga tertunda karena alasan serupa.
Majelis Hakim akhirnya menetapkan Kamis, 11 Desember 2025 sebagai kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan seluruh saksi.
Jika kembali mangkir, majelis memberi sinyal akan mengambil langkah yang lebih tegas sesuai ketentuan KUHAP.
Alasan protes kuasa hukum bukan hanya soal mangkirnya saksi. Noch Sambouw mengungkapkan bahwa pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), timnya menemukan adanya indikasi kuat keterangan palsu yang ditandatangani oleh dua saksi korban.
“Dalam dokumen BAP, terdapat poin-poin yang tidak konsisten, bahkan berbeda dengan fakta pemeriksaan surat. Kami harus menguji kebenarannya,” tutupnya. (Tommy)