Penulis : Tommy Qribsss
MINUT, Sumberedaksi– Terkait Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Bank SulutGo (BSG),
Pemerintah Kabupaten Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Kepala Badan Keuangan, Carla Sigarlaki SSTP MSi menangapi hal tersebut. Beberapa hal dapat kami sampaikan terkait dengan pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, yg sebelumnya dikenal dgn istilah CSR sbb.
“Pertama-tama dapat disampaikan bahwa Pemkab Minut tidak mengelola dana sebesar yang diberitakan dlm pemberitaan, dalam rangka tertib adminstrasi pengelolaan CSR serta untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa program CSR selaras dengan prioritas pembangunan daerah, maka telah terbit Perda Nomor 10 Tahun 2022 ttg Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan juga regulasi turunannya yakni Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 ttg Tata Kerja Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Susunan Sekretariat Forum TJSLP,” Jelas Carla Sigarlaki.
Lanjutnya. Forum TJSLP merupakan wadah koordinasi, konsultasi dan evaluasi penyelenggaraan TJSLP. Forum bertugas memberikan informasi kepada perusahaan program kegiatan yang dibutuhan oleh Pemerintah Daerah untuk alokasi TJSLP dan menentukan prioritas kegiatan sebagai acuan pelaksanaan TJSLP serta menelahaan dan mengverifikasi usulan yg masuk sesuai ketentuan. “Fokum TJSLP Minut telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam pengelolaan CSR dilingkungan Pemkab Minut. Tahapan dan mekanisme dapat dipertanggungjawabkan dengan dokumen pendukung yg teradministrasi dgn baik untuk kepentingan pemeriksaan dan setiap tahunnya dilakukan pemeriksaan oleh BPK, dapat disampaikan bahwa pengelolaan CSR dari BSG pada Pemkab Minut menjadi objek pemeriksaan BPK bersamaan dgn pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan setiap tahun dan sampai saat ini tidak terdapat temuan pemeriksaan,” teeangnya.
Kaban Carla juga menambahkan, Berdasarkan data Forum TJSLP Minut tidak terdapat pengelolaan dana CSR BSG sebesar Rp8,93 miliar serta laporan pertanggungjawaban fiktif dan sasaran penerima yang tidak jelas seperti dlm pemberitaan ini. “Dana CSR dari BSG yg merupakan bagian Pemkab Minahasa Utara tidak sebesar yang diberitakan dalam pemberitaan ini. Pembagian CSR dihitung berdasarkan besaran porsi kepemilikan modal Pemda di BSG. Adapun saldo penyertaan modal Pemkab Minut di BSG masih lebih kecil dibandingkan dengan nilai CSR yg diberitakan yakni sebesar Rp 7.657.800.000 dengan persentase share kepemilikan 0,55% sehingga bagaimana mungkin Pemkab Minut mengelola dana CSR melebihi kontribusi penyertaan modalnya di BSG,” tutup Sigarlaki. (Tommy)