Penulis : Tommy Qribsss
JAKARTA,Sumberedaksi– Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J.E. Ganda, mendatangi Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI.
Langkah ini diambil guna mencari jalan keluar atas persoalan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah dihadapi pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Joune Ganda membawa misi penting terkait pelonggaran aturan batas maksimal belanja pegawai. Pasalnya, saat ini banyak daerah yang alokasi belanja pegawainya masih melampaui batas kewajaran 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bagi Kabupaten Minahasa Utara (Minut), aturan pembatasan 30 persen tersebut memicu dilema yang cukup berat. Di satu sisi, daerah didorong untuk segera mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK demi kesejahteraan mereka.
Namun di sisi lain, ruang anggaran daerah sangat terbatas untuk menampung lonjakan beban biaya tersebut.
Oleh karena itu, di hadapan Komisi II DPR RI, Bupati Minut mendesak adanya relaksasi kebijakan serta payung hukum baru yang lebih fleksibel.
Regulasi baru ini diharapkan bisa menjadi dasar hukum yang kuat bagi daerah agar dapat menjamin hak-hak pegawai tanpa melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.
”Kami hadir langsung di DPR RI sebagai langkah proaktif demi transparansi. Fokus kami adalah memperjuangkan kepastian hukum dan kesejahteraan para tenaga PPPK di Minahasa Utara. Meski demikian, kami juga harus memastikan postur APBD tetap sehat, taat aturan, dan akuntabel,” ujar Joune Ganda di sela-sela agenda rapat.
Upaya diplomasi fiskal ke Senayan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Minut dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penyesuaian regulasi yang diperjuangkan bertujuan agar penataan anggaran belanja pegawai ke depan tidak memicu masalah atau temuan administratif oleh lembaga pemeriksa.
Di bawah kepemimpinan Joune Ganda, Minahasa Utara terus konsisten melakukan reformasi dan pembenahan sistem keuangan. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Kabupaten Minut dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara berturut-turut.
Melalui koordinasi intensif dengan DPR RI, Pemkab Minut optimistis mampu melahirkan solusi yang berkeadilan. Dengan begitu, hak dan kesejahteraan pegawai PPPK dapat terpenuhi secara optimal, sementara integritas serta akuntabilitas keuangan daerah tetap terjaga dengan aman dari risiko hukum. (Tommy)