Penulis : Tommy Qribsss
MINUT,Sumberedaksi– Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, meminta perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 tidak berhenti pada penyesuaian angka.
Di tengah keterbatasan fiskal dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang, ia menekankan pentingnya memastikan setiap rupiah anggaran memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Pesan itu disampaikan Joune Ganda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Joune, kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD bukan sekadar tahapan administratif dalam siklus penganggaran.
Kesepakatan tersebut menjadi pijakan bersama untuk memastikan arah pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah tetap responsif terhadap kondisi yang terjadi di lapangan.

“Atas nama pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan kemitraan yang baik dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Joune.
Ia mengatakan perubahan kebijakan anggaran disusun dengan mempertimbangkan dinamika pemerintahan, perkembangan ekonomi, perubahan asumsi makro akibat kebijakan nasional maupun daerah, serta hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga periode berjalan.
Dengan demikian, perubahan APBD 2026 tidak boleh dipandang sebagai sekadar koreksi terhadap postur anggaran.
Joune menegaskan, perubahan anggaran harus menjadi instrumen untuk membuat kebijakan pemerintah lebih adaptif, efektif dan berorientasi pada hasil.
Pendapatan dan belanja ikut berubah Dalam rancangan perubahan tersebut, pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai sekitar Rp142,98 miliar, meningkat dibandingkan target sebelumnya sekitar Rp141,45 miliar.
Kenaikan tersebut berasal dari sejumlah komponen PAD, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap pendapatan transfer dan komponen pendapatan daerah lainnya.
Pada sisi belanja, perubahan terlihat cukup signifikan. Belanja operasi diproyeksikan mencapai sekitar Rp750,73 miliar, meningkat sekitar Rp69,86 miliar dibandingkan APBD sebelumnya yang berada di kisaran Rp680,89 miliar.
Belanja modal juga mengalami peningkatan. Dalam rancangan perubahan, belanja modal diproyeksikan sekitar Rp57,30 miliar, naik sekitar Rp10,73 miliar dari pagu sebelumnya.
Belanja modal tersebut mencakup sejumlah kebutuhan pembangunan, antara lain peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, serta aset tetap lainnya.
Selain itu, pemerintah mengalokasikan belanja tidak terduga untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Sementara belanja transfer juga masuk dalam struktur perubahan anggaran daerah.
Sisa anggaran menjadi sumber pembiayaan pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebagai salah satu sumber penerimaan pembiayaan.
Dalam rancangan perubahan, penerimaan pembiayaan meningkat hingga sekitar Rp90,88 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp11,49 miliar.
Kenaikan tersebut terutama berasal dari SiLPA yang telah melalui proses penetapan dan penyesuaian sesuai ketentuan.
Bagi Joune, perubahan angka-angka tersebut harus dibaca dalam konteks yang lebih besar, bagaimana pemerintah memastikan kapasitas fiskal yang tersedia benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kita menyadari kemampuan fiskal daerah terbatas. Sementara kebutuhan dan kegiatan pembangunan terus berkembang,” ujar Joune.
Karena itu, menurut dia, pilihan pemerintah bukan sekadar memperbesar anggaran, melainkan meningkatkan kualitas penggunaan anggaran.
Ia meminta seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi terhadap program yang telah berjalan, terutama untuk melihat apakah belanja yang dialokasikan benar-benar menghasilkan dampak terhadap masyarakat.
Joune menekankan agar belanja yang tidak memberikan dampak langsung terhadap pencapaian sasaran pembangunan dapat dikendalikan.
Sebaliknya, ruang fiskal harus diperbesar untuk program-program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
“Pilihan kita bukan memperbanyak anggaran, tetapi meningkatkan kualitas setiap anggaran yang kita pakai,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan perangkat daerah agar tidak melihat perubahan APBD hanya sebagai proses administratif setelah perubahan kebijakan.
Momentum tersebut, kata Joune, harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi efektivitas program sekaligus memperbaiki kualitas pelaksanaan pembangunan pada sisa tahun anggaran 2026.
Joune menyebut struktur pendapatan dan belanja dalam perubahan APBD masih dapat disesuaikan kembali dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat, termasuk perubahan kebijakan terkait Transfer ke Daerah (TKD).
Karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan penyesuaian sesuai perkembangan kebijakan fiskal nasional dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Di akhir sambutannya, Joune kembali menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan APBD.
Ia berharap kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut menjadi langkah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bagi Joune Ganda, perubahan APBD 2026 pada akhirnya bukan tentang berapa besar anggaran yang bertambah, melainkan seberapa besar manfaat anggaran itu dirasakan masyarakat Minahasa Utara. (Tommy)