Beranda Minut Bupati Joune Ganda Hadiri Rakor Bersama KPK RI 

Bupati Joune Ganda Hadiri Rakor Bersama KPK RI 

0
Bupati Joune Ganda Hadiri Rakor Bersama KPK RI 

Penulis : Tommy Qribsss

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu (13/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Sekdaprov, Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda, dan ketua DPRD Minut Vonny A. Rumimpunu.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam sambutannya menegaskan pentingnya komitmen kolektif semua pemangku kepentingan untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik. “Pemda dan DPRD adalah aktor utama penyelenggaraan pemerintahan, oleh sebab itu harus menjaga sinergitas dan kolaborasi yang benar,” katanya.

Johanis menjelaskan bahwa faktor utama masih terjadinya korupsi di daerah antara lain adalah integritas penyelenggara negara yang rendah, kondisi sinergitas dan kolaborasi Pemda dan DPRD yang tidak sehat, dan penegakkan hukum yang belum mencerminkan kemanfaatan keadilan dan kepastian hukum untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Minut Joune Ganda menegaskan bahwa tujuan kegiatan Rakor ini adalah untuk menyatukan komitmen terkait pencegahan korupsi di daerah. “Untuk komitmen pencegahan korupsi menjadi satu perintah bagi jajaran Pemkab Minut untuk didukung, penerapannya dilakukan secara ketat, sistematis, dan masif oleh Inspektorat,” kata Bupati Joune Ganda.

Kepala Inspektur Minut Steven Tuwaidan menjelaskan bahwa dalam rakor ini KPK ingin mendengar sejauh mana komitmen dan upaya pemberantasan korupsi dari masing-masing kepala daerah dan DPRD. “Salah satu indikator dan fakta komitmen JGKWL cegah korupsi di Minut adalah capaian MCSP KPK Tahun 2024 dimana di Sulawesi Utara untuk Kabupaten Minahasa Utara mendapat peringkat pertama,” tandas Steven Tuwaidan. (Tommy) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini