Beranda Minut DPRD Minut Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Tiga Agenda Penting Terkait pembangunan dan Tata Kelola Keuangan Daerah

DPRD Minut Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Tiga Agenda Penting Terkait pembangunan dan Tata Kelola Keuangan Daerah

0
DPRD Minut Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Tiga Agenda Penting Terkait pembangunan dan Tata Kelola Keuangan Daerah

Penulis : Tommy Qribsss

MINUT,Sumberedaksi– Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Minahasa Utara, Kamis (6/11/2025).

Sidang ini membahas tiga agenda penting yang menjadi fokus pembangunan dan tata kelola keuangan daerah tahun mendatang.

Tiga agenda tersebut yakni Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Pembicaraan Tingkat II atas Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank SulutGo, serta Pembicaraan Tingkat II Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Bupati Joune menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui tiga ranperda tersebut.

“Saya menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh fraksi yang sudah menyetujui ranperda ini. Selanjutnya kita akan sampaikan kepada Pak Gubernur untuk dilakukan pengecekan sesuai aturan sebelum ditetapkan dan dilaksanakan,” ujar Joune.

Joune juga menyoroti pentingnya percepatan pembahasan APBD 2026 agar pelaksanaan program di tahun mendatang dapat segera berjalan efektif.

“Kita berharap pembahasan rancangan APBD bisa selesai tepat waktu, sehingga pelaksanaan anggaran di tahun 2026 dapat dimulai lebih cepat,” ujarnya.

Saat diwawancarai wartawan usai paripurna, Joune menanggapi sejumlah masukan dari fraksi-fraksi, salah satunya terkait prosedur pencairan dana desa.

Ia menegaskan pemerintah daerah akan memperketat mekanisme pencairan untuk mencegah penyimpangan yang kerap terjadi di tingkat desa.

“Selama ini, ada kepala desa yang mencairkan dana tidak sesuai kebutuhan. Misalnya, kebutuhan hanya 100 juta, tapi yang ditarik 500 juta. Ini akan kita tertibkan,” tegasnya.

Joune menjelaskan, pencairan dana desa ke depan akan mengikuti tahapan ketat dan sesuai kebutuhan program.

Ia menegaskan kepala desa tidak berwenang langsung memegang uang, melainkan hanya bertanggung jawab atas pelaksanaan program sesuai aturan.

“Penggunaan dana harus berdasarkan perencanaan dan prosedur yang benar. Ini penting agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan anggaran seperti beberapa kasus sebelumnya,” bebernya.

Langkah pengetatan ini, lanjutnya, diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sekaligus mendorong pembangunan desa yang lebih efektif dan tepat sasaran. (Tommy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini