Beranda Manado Lagi-Lagi Saksi Korban Jimmy dan Raisa Widjaya Tak Kunjung Hadir di Persidangan 

Lagi-Lagi Saksi Korban Jimmy dan Raisa Widjaya Tak Kunjung Hadir di Persidangan 

0
Lagi-Lagi Saksi Korban Jimmy dan Raisa Widjaya Tak Kunjung Hadir di Persidangan 

Penulis : Tommy Qribsss

MANADO,Sumberedaksi– Sebanyak empat kali dipanggil oleh JPU. Dalam Sidang perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali mengalami penundaan. Namun hingga saat ini Saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya belum juga hadir. Senin (15/12/2025)

Menariknya, majelis hakim masih memberi kesempatan untuk pemanggilan kembali. Publik pun mempertanyakan kedekatan majelis dan Jimmy Widjaya Cs. Pasalnya empat kali bukan suatu alasan lagi dalam perkara peradilan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado pada Senin, 15 Desember 2025, sejatinya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan kedua saksi korban guna mempertanggungjawabkan pernyataan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan di Polda Sulawesi Utara. Namun hingga pemanggilan keempat, keduanya kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, menilai penundaan berulang ini telah mencederai hak kliennya serta bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan undang-undang. “Ini sudah pemanggilan keempat”.

Pengadilan melalui JPU telah memanggil saksi korban untuk hadir dan mempertanggungjawabkan keterangan mereka di BAP, tetapi selalu diabaikan. Penundaan seperti ini jelas membuang waktu dan sangat merugikan klien kami,” tegas Sambouw kepada wartawan usai persidangan.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim agar tidak lagi menunda persidangan.

Sambouw mengusulkan agar apabila pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Jumat, 19 Desember 2025, kedua saksi korban kembali mangkir, maka keterangan mereka dalam BAP dibacakan di persidangan sesuai ketentuan Pasal 162 KUHAP.

Menurut Sambouw, keterangan dalam BAP tetap sah secara hukum karena diberikan di bawah sumpah atau janji pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan. Namun, pembacaan BAP tanpa kehadiran saksi justru membuka ruang bagi tim pembela untuk menguji kebenaran keterangan tersebut.

“Kalau keterangannya dibacakan tanpa kehadiran mereka, kami akan menguji apakah isi BAP tersebut benar atau justru mengandung unsur keterangan palsu, yang tentu memiliki konsekuensi pidana,” ungkapnya

Ia juga menegaskan bahwa saksi yang berulang kali mangkir dari panggilan sidang pidana tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi hukum. Ketidakhadiran tersebut bahkan berpotensi dijerat Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP terkait ketidakpatuhan terhadap panggilan pengadilan.“Ini sudah empat kali.

Secara hukum, mereka bisa dikategorikan sebagai warga yang tidak patuh hukum.

Anehnya, sampai sekarang belum ada langkah tegas terhadap ketidakhadiran tersebut,” tambah Sambouw. Kuasa hukum juga menyoroti kualitas pembuktian JPU, mengingat saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya dinilai hanya merupakan pekerja atau orang suruhan, bukan pihak yang secara langsung mengklaim kepemilikan objek perkara.

“Mereka ini yang mengaku sebagai pemilik tanah dan pelapor utama. Kalau yakin klien kami menyerobot tanah, datanglah ke persidangan dan buktikan di depan hakim, bukan justru menghindar,” tegasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU sempat menghadirkan ahli hukum pidana yang melontarkan istilah “pagar yuridis”, yang dimaknai sebagai batas tanah berdasarkan sertifikat. Istilah tersebut menuai kritik keras dari tim kuasa hukum terdakwa karena dinilai tidak dikenal dalam hukum pidana maupun hukum pertanahan.

“Istilah itu tidak memiliki dasar hukum dan justru menunjukkan lemahnya pembuktian unsur Pasal 167 KUHP yang didakwakan,” kata Sambouw. Sidang perkara ini kembali dijadwalkan pada Jumat, 19 Desember 2025.

Publik kini menanti sikap tegas Majelis Hakim demi menjamin kepastian hukum dan menjawab tanda tanya atas ketidakhadiran saksi korban yang berulang kali mengabaikan panggilan pengadilan.”tutupnya. (Tommy) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini