Beranda Minut Majukan Tata Kelola Pemerintahan, BRIDA Minut Gelar Desiminasi RIPJ-PID Tahun 2025-2029 

Majukan Tata Kelola Pemerintahan, BRIDA Minut Gelar Desiminasi RIPJ-PID Tahun 2025-2029 

0
Majukan Tata Kelola Pemerintahan, BRIDA Minut Gelar Desiminasi RIPJ-PID Tahun 2025-2029 

Penulis : Tommy Qribsss

MINUT,Sumberedaksi– Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah menggelar Desiminasi RIPJ-PID Tahun 2025 – 2029, di Atrium Kantor Bupati, Senin (08/9/2025).

‎Kegiatan dibuka oleh Asisten perekonomian dan pembangunan Drs. Allan Mingkit mewakili Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, dengan menghadirkan Narsum Dr. Magdalena Wulur,SE., MAP

Dalam laporan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Lidia Warouw menyebutkan Diseminasi Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah (RIPJ-PID) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025 – 2029 dilatar belakangi diantaranya, Kabupaten minut terus berupaya meningkatkan kualitas pembangunan sebagai untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

‎‎RIPJ-PID berlandaskan peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2014, peraturan BRIN nomor 5 Tahun 2023, peraturan Bupati Minahasa Utara nomor 11 Tahun 2025, dan Keputusan Bupati Minahasa Utara nomor 138 Tahun 2025.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan tersebut bagi pemda adalah tersedianya RIPJ-PID kabupaten Minut Tahun 2025 – 2029 sebagai dokumen strategis yang menjadi acuan dalam arah kebijakan riset dan inovasi daerah, memuat produk unggulan berdasarkan prioritas pembangunan, mengembangkan produk unggulan daerah berbasis potensi dan kebutuhan daerah.

‎‎”RIPJ-PID merupakan komitmen pemda dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, berkelanjutan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten minahasa utara,” Ujar Kaban BRIDA Minut

‎Sementara, Asisten II Allan Mingkid mewakili Bupati Minut menjelaskan Diseminasi RIPJ-PID adalah penyebarluasan informasi atau sosialisasi mengenai Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJ-PID) kepada para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, pelaku riset, dan masyarakat.

‎”Dengan tujuan memberikan pemahaman tentang arah kebijakan riset dan inovasi daerah, mendorong kolaborasi, dan memastikan dokumen tersebut dapat diterapkan untuk memajukan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta daya saing daerah,” kuncinya. (Tommy) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini