Penulis : Tommy Qribsss
MINUT,Sumberedaksi– Program Bantuan Pangan Nasional merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat ketahanan pangan serta menjamin akses pangan bagi masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat yang membutuhkan.β
Nama-nama penerima Penerima Bantuan Pangan (PBP) di ambil dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.βπ·ππ π²πππππ π«ππππ π·πππππ π²ππππππππ π΄πππππππ πΌππππ π΅πππ‘βπ πΎππ‘π’π’π, ππ menjelaskan bahwa untuk setiap Penerima Manfaat diberikan beras sejumlah 10 kg pada bulan Juni-Juli 2025 sehingga total 20 kg.
Pada Tahun ini Kabupaten Minahasa Utara Menerima sebanyak 236,620 Kg Beras (236 Ton) dimana setiap alokasi berjumlah 118,310 Kg (118 Ton) dengan Jumlah Penerima Bantuan Pangan 11,831 PBP.β
“Pada tahun 2025 ini penyaluran bantuan pangan mengalami sedikit perubahan.βDimana di setiap desa disiapkan 3 orang petugas yaitu pemegang aplikasi, administrasi dan penyaluran.” πππππ πΎππ‘π’π’πβ.
Adapun ketentuan Penerima Bantuan Pangan berdasarkan keputusan Kepala Bapanas No. 206 thn 2025 sbb :ββ
1.Data Penerima Bantuan Pangan (PBP) menggunakan DTSEN Kemensos RI. Data rincian PBP tersebut sesuai By Name By Address (BNBA) yang telah tersedia pada aplikasi Bantuan Pangan Perum Bulog.
Data sasaran PBP (BNBA) tersebut dilarang diganti dengan pihak lain. Penggantian hanya dapat dilakukan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.β
2.Pada saat dilakukan penyaluran Bantuan Pangan Beras, jika ditemukan Penerima Bantuan Pangan (PBP) dalam hal :βa. Meninggal duniaβb.Pindah domisiliβc. Dicatat lebih dari 1 kali (data ganda)βd.Tidak ditemukan Alamat atau tidak ditemukan pada alamat yang terteraβe.Sudah mampuβf.ASN, TNI, POLRI, Perangkat Daerahβg.Menolak menerima bantuanβh.PBP yang tidak mengambil beras tanpa keterangan dalam batas waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.β3.Jika ditemukan PBP dalam kondisi tersebut diatas (poin 2), maka dapat dilakukan penggantian dengan mekanisme sebagai berikut;a.Jika ditemukan PBP dalam kondisi tersebut pada poin 2, maka dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana lampiran 1 surat ini. SPTJM tersebut menyampaikan :βNama PBP awal, NIK, alamat dan alasan penggantian.βSPTJM ditanda tangani aparat desa/kelurahan mengetahui Kepala Desa/Lurah.βb.SPTJM tersebut butir a disampaikan kepada Perum Bulog sebagai dasar untuk melakukan penggantian PBP.βc.Calon PBP Pengganti dengan menggunakan PBP yang terdapat dalam DTSEN Cadangan Kemensos RI.βd.Apabila data DTSEN Cadangan Kemensos tidak mencukupi untuk mengganti PBP yang akan diganti maka dapat dilakukan penggantian dengan calon PBP yang memenuhi persyaratan minimal :β- Anggota keluarga yang tercantum dalam 1 KK dengan PBP yang meninggal.β- Kepala Rumah Tangga Perempuan miskinβ- Penyandang Disabilitasβ- Lansia tunggalβ- Keluarga berstatus miskin yang belum menerima BPBβ- PengangguranCalon PBP pada butir d tersebut diatas berasal dari desa/kelurahan yang sama, apabila tidak tersedia dapat digantikan ke desa/kelurahan yang berbeda dalam 1 (satu) kabupatenβAparat desa/kelurahan menandatangani SPTJM sebagaimana lampiran 2 surat ini mengetahui Kepala Desa/Lurah. SPTJM tersebut disampaikan kepada Perum Bulog.β4.Dalam penyerahan Bantuan Pangan Beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di titik bagi dilengkapi dengan foto penyerahan bantuan pangan dan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada PBP yaitu :βa. BAST PBP, yaitu untuk penyerahan bantuan pangan beras kepada PBP yang terdapat dalam BNBA dan aplikasi Banpang.βApabila PBP berhalangan hadir maka dapat diwakili anggota keluarga yang tertera dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK) dengan PBP.βPerwakilan PBP dalam 1 (satu) KK tersebut menanda tangani BAST PBP (lampiran 3 surat ini) dan tidak perlu tanda tangani BA Perwakilan.βPerwakilan harus membawa kartu keluarga, KTP yang mewakili dan foto copy KTP PBP yang diwakili.βBAST PBP ditanda tangani Petugas Pelaksana Banpang mengetahui aparat desa/kelurahan.ββb.Apabila PBP berhalangan hadir dan diwakili oleh pihak yang tidak dalam 1 (satu) KK dengan PBP, maka harus menandatangani BA Perwakilan (lampiran 4 surat ini) dan tidak perlu menandatangani BAST PBP.βPihak yang mewakili harus menunjukkan KTP yang mewakili dan foto copy KTP PBP yang diwakili paling banyak untuk 3 (tiga) PBP.βPihak yang mewakili adalah keluarga terdekat, tetangga terdekat, aparat RT/RW/Desa/Kelurahan.ββc.BAST Pengganti untuk penyerahan Bantuan Pangan Beras kepada PBP Pengganti (lampiran 5 surat ini). Penggantian PBP sebagaimana ketentuan pada poin 3 (tiga) diatas. (Tommy)