Penulis : Tommy Qribsss
MANADO,Sumberedaksi– Persidangan perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali menuai sorotan. Agenda pemeriksaan saksi korban kembali gagal setelah Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja untuk ketujuh kalinya tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Fakta tersebut terungkap di persidangan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua saksi telah dipanggil secara patut sebanyak tujuh kali, namun tak pernah hadir. Majelis Hakim sebelumnya juga telah berulang kali memerintahkan kehadiran saksi korban.
Untuk mempercepat proses persidangan, JPU meminta agar keterangan saksi korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan. Pihak terdakwa menyetujui dengan catatan, dan Majelis Hakim mengizinkan pembacaan BAP dengan merujuk Pasal 162 KUHAP, setelah JPU menyatakan saksi berada di luar negeri.

Namun, alasan ketidakhadiran tersebut memicu perdebatan. JPU menyebut saksi menyampaikan alasan melalui surat dalam bentuk PDF. Pihak terdakwa mempersoalkan keabsahan surat itu karena tidak dilengkapi pengesahan atau legalisasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat saksi berada. Menurut kuasa hukum terdakwa, mekanisme surat lintas negara semestinya melalui perwakilan diplomatik.
Meski demikian, JPU tetap bersikeras membacakan BAP dan menyatakan tanggung jawab atas keterangan berada pada saksi korban.

Saat isi BAP dibacakan, muncul kontradiksi. Saksi korban menyatakan baru mengetahui adanya penggarapan tanah oleh para terdakwa pada 2017. Pernyataan ini dipersoalkan pihak terdakwa dengan merujuk dokumen PPJB dan akta jual beli tahun 2015–2016 yang diajukan saksi korban sendiri, yang menyebut objek tanah telah dikuasai dan digarap pihak lain sejak sebelum transaksi.
Atas dasar perbedaan keterangan tersebut, pihak terdakwa memohon Majelis Hakim menerapkan Pasal 174 ayat (2), (3), dan (4) KUHAP terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah, termasuk kemungkinan penahanan saksi.
Majelis Hakim menyatakan akan berunding dan mengambil sikap melalui penetapan. Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, menegaskan permohonan itu diajukan sebagai pelaksanaan ketentuan undang-undang. Kami hadir dan taat pada persidangan. Kami menuntut hal yang sama dari semua pihak, ujarnya.
Sidang lanjutan akan menentukan sikap pengadilan atas permohonan tersebut. Selain isu keterangan saksi, pihak terdakwa juga menyatakan akan mengangkat persoalan daluwarsa perkara pada agenda berikutnya. (Tommy)