Penulis : Tommy Qribsss
MANADO,Sumberedaksi–Persidang Perkara Pidana yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan nomor perkara 19/G/2025/PTUN Mdo antara penggugat Evie Karauan melawan BPN Minahasa serta PT Buana Propertindao Utama (BPU) dan Jimmy Widjaja sebagai tergugat II intervensi satu dan dua.
Gugatan ini dilayangkan guna menguji kebahsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 3320/Jimmy Widjaja. Ironinya BPN Minahasa niat hati ingin membuktikan bahwa SHGB 3320/Jimmy Widjaja adalah sertifikat asli dan sah mengajukan bukti-bukti surat akan tetapi malah melakukan blunder fatal.
Dalam bukti-bukti surat yang diajukan ada salah satu bukti berupa salinan akta erfpacht diduga merupakan hasil karangan dari BPN Minahsaa. Kuasa Hukum penggugat Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C mengatakan pihaknya hampir terkecoh dengan kehadiran bukti surat ini.
“Kami hampir terkecoh. Ternyata yang dihadirkan oleh tergugat hanya berupa salinan akta erfpacht. Berbicara salinan itu dibuat dan dibuat oleh BPN Minahasa sendiri lain halanya jika yang dihadirkan adalah copyan itu berarti ada aslinya,” jelas Sambouw.
“Kami juga berharap Majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk berhati-hati jangan sampai terkecoh dengan salinan akta erfpacht yang diajukan BPN Minahasa sebagai bukti,” sambungnya.
Dijelaskannya dalam salinan tersebut tertulis bahwa jual beli pada tahun 1953 antara Sophia Alida van Essen dan Jantje Mumu. Kata dia, soal jual beli itu telah dibantah oleh Michael Hutara van Essen yang adalah ahli waris dari Sophia.
“Jadi, itu telah dibantah oleh ahli waris bahwa oma tua mereka tidak pernah menjual tanah kepada siapapun. Apalagi dalam silsilah keluarga van Essen itu tidak ada nama Sophia Alida van Essen yang ada Sophia Carolina ‘van Essen’ Furhop dan telah meninggal dunia pada tahn 1938,” ujarnya.
Berikut Beberpa fakta Yang Terungkap Dalam Persidangan PTUN Manado Nomor : 19/G/2025/PTUN.MDO






(Tommy)