Beranda Minahasa Waduhh..!! BPN Minahasa Terbitkan Sertifikat SHGB 3320 Tanpa Diukur

Waduhh..!! BPN Minahasa Terbitkan Sertifikat SHGB 3320 Tanpa Diukur

0
Waduhh..!! BPN Minahasa Terbitkan Sertifikat SHGB 3320 Tanpa Diukur

Penulis : Tommy Qribsss

MINAHASA,Sumberedaksi– Dalam lanjutan sidang lokasi di desa sea, dugaan penyerobotan tanah antara terdakwa Arie Wens Giroth Cs melawan Jimmy Widjaja Cs terungkap sebuah fakta. Senin (19/01/2026).

Dimana dihadapan Majelis Hakim dan JPU, perwakilan BPN Minahasa “panik” dengan tergagap mengakui jika lokasi titik penerbitan sertifikat tanpa dilakukan pengukuran.

Bahkan Majelis Hakim Edwin Marentek SH yang memimpin sidang setempat sempat dibuat naik pitam dengan jawaban perwakilan BPN yang berbelit dan seakan-akan hilang ingatan.

Kuasa Hukum Arie Wens Giroth Cs Noch Sambouw SH MH CMC juga mempertanyakan apakah denah batas-batas tanah yang dibuat perusahaan sesuai dengan data BPN.

“Harusnya denah lahan yang dikeluarkan perusahaan itu harus sama dengan yang dibuat BPN, terlebih batas-batasnya supaya kami jelas dan masyarakat juga tahu jika dasarnya apa tanah ini di serobot,” ucap Sambouw.

Tapi kenyataan yang diharapkan berbeda dari pengakuan tim BPN. Mereka mengatakan jika tidak tahu luas berapa yang dikuasai.

“Jadi dasar dari luas denah yang dikeluarkan perusahaan, BPN saja tidak tahu,” cecar Sambouw.

Dari keterangan pihak BPN itu, Sambouw menarik kesimpulan jika sertifikat-sertifikat yang dikeluarkan tanpa dilakukan pengukuran. “Jelas ini kerja mafia tanah yang bermain di BPN,” tegas Sambouw.

Selain mengejar bukti dasar diatas, Sambouw juga menyinggung soal lahan kosong yang ada dalam dokumen PPJB tahun 2015 antara pihak penjual dalam hal ini Mumu Cs dengan Jimmy Wijaya dan PT Buana Propertindo Utama

“Menurut mereka jika tahun 2015 tanah yang dibeli merupakan lahan kosong. Tapi kenyataannya bisa dilihat sendiri didalamnya ada pohon kelapa yang sudah ada 40-50 tahun serta tanaman lainnya. Itu juga diakui mereka yang mananam puluhan tahun lalu. Jika kosong, jangan-jangan objek sengketanya bukan di tanah para terdakwa,” beber Sambouw. (Tommy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini