Penulis : Tommy Qribsss
MINUT,Sumberedaksi– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan berkualitas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dirangkaikan dengan sosialisasi inovasi Sistem Informasi Gerak Admin Dukcapil Cepat (SIGAP Dukcapil) dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas, yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Minut. Kamis (2/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara, Anita C. Enoch, yang hadir mewakili Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda. Forum dihadiri oleh unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, akademisi, organisasi masyarakat, LSM, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Anita C. Enoch mengawali dengan menyampaikan salam kepada seluruh peserta dan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena seluruh undangan dapat hadir dalam keadaan sehat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dimulainya kegiatan karena harus menghadiri sejumlah agenda pemerintahan sebelumnya.

“Forum Konsultasi Publik ini menjadi ruang bersama untuk mendengar aspirasi masyarakat. Kritik dan saran yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi bagi kami agar pelayanan Disdukcapil Minahasa Utara semakin baik dan semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Anita.
Menurut Anita, Forum Konsultasi Publik telah menjadi agenda rutin yang memasuki tahun kedua pelaksanaannya. Melalui forum tersebut, Disdukcapil membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat guna memperoleh masukan terhadap kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Ia menjelaskan bahwa seluruh pelayanan Disdukcapil berpedoman pada moto “Melayani dan Membahagiakan”, sehingga setiap masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan diharapkan memperoleh pelayanan yang cepat, ramah, mudah, dan memberikan kepuasan.

“Moto kami adalah melayani dan membahagiakan. Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kemudahan dalam memperoleh dokumen kependudukan sehingga pelayanan pemerintah dapat dirasakan secara nyata,” kata Anita.
Pada tahun 2026, Disdukcapil Minahasa Utara menghadirkan inovasi pelayanan berbasis digital melalui aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Gerak Admin Dukcapil Cepat). Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan berbagai layanan administrasi kependudukan langsung dari rumah tanpa harus datang ke kantor.
Berbagai layanan yang tersedia dalam aplikasi SIGAP meliputi pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, pencatatan perkawinan, hingga pencatatan perceraian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin masyarakat dapat mengakses pelayanan kapan saja dan dari mana saja. Inovasi SIGAP menjadi salah satu langkah transformasi digital agar pelayanan semakin cepat, efisien, dan mudah dijangkau seluruh masyarakat,” jelas Anita.
Selain memperkenalkan inovasi tersebut, Anita juga meminta seluruh peserta forum memberikan masukan demi penyempurnaan aplikasi SIGAP sehingga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, salah satu layanan yang paling dirasakan manfaatnya adalah penerbitan akta kematian. Kehadiran aplikasi SIGAP membuat keluarga tidak lagi harus datang ke kantor Disdukcapil karena seluruh proses dapat dilakukan secara daring sehingga dokumen dapat segera diterbitkan.
“Pelayanan akta kematian menjadi salah satu yang paling banyak dirasakan manfaatnya masyarakat. Bahkan dalam kondisi kedukaan, keluarga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi hanya untuk mengurus dokumen karena semuanya dapat diproses melalui aplikasi,” ungkapnya.
Anita menjelaskan, Disdukcapil Minut juga membuka pelayanan hingga hari Sabtu untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Bahkan pada situasi tertentu, pelayanan juga dapat dilakukan pada hari Minggu apabila terdapat permintaan khusus dalam kegiatan pelayanan dari pemerintah provinsi maupun kementerian.
Sejak diluncurkan, aplikasi SIGAP telah menerima 2.004 permohonan dokumen administrasi kependudukan, dengan sekitar 1.900 lebih dokumen berhasil diterbitkan. Hal tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan pelayanan digital yang disediakan Disdukcapil Minut.
“Data ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai percaya terhadap pelayanan digital. Ke depan kami akan terus menyempurnakan aplikasi SIGAP agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan semakin optimal,” tutur Anita.
Ia menambahkan, inovasi tersebut juga sangat membantu masyarakat di wilayah kepulauan maupun daerah yang jauh dari pusat pemerintahan. Dokumen dapat langsung dicetak setelah selesai diproses sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Khusus untuk pelayanan akta kematian bagi umat Muslim, Anita menjelaskan bahwa aplikasi SIGAP sangat membantu karena dokumen dapat diterbitkan pada hari yang sama sehingga dapat langsung diserahkan kepada keluarga sebelum proses pemakaman berlangsung.
“Kami memahami bahwa beberapa pelayanan membutuhkan kecepatan, terutama penerbitan akta kematian. Karena itu kami berupaya memberikan pelayanan secepat mungkin agar masyarakat tidak mengalami kesulitan,” katanya.
Meski demikian, Anita mengakui bahwa aplikasi SIGAP masih memerlukan berbagai penyempurnaan. Oleh sebab itu, seluruh peserta forum diminta memberikan kritik, saran, maupun ide yang membangun demi peningkatan kualitas pelayanan.
Forum tersebut diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari FKUB, tokoh agama Kristen, Katolik, Islam, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, akademisi, tenaga pendidik, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga insan media.
“Kami tidak anti kritik. Justru melalui kritik dan masukan inilah kami dapat memperbaiki pelayanan agar semakin profesional, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat Minahasa Utara,” tegas Anita.
Selain pelayanan di kantor, Disdukcapil Minut juga terus menjalankan program jemput bola bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan, seperti lansia, penyandang disabilitas, maupun warga yang sakit sehingga tidak dapat datang langsung mengurus dokumen kependudukan.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP Elektronik karena seluruh dokumen administrasi kependudukan menjadi syarat utama memperoleh berbagai pelayanan pemerintah.
“Disdukcapil memang bukan penyelenggara pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Namun seluruh dokumen yang kami terbitkan merupakan syarat utama untuk memperoleh layanan pendidikan, BPJS, bantuan sosial, bantuan perumahan, maupun berbagai program pemerintah lainnya,” jelas Anita.
Di penghujung sambutannya, Anita C. Enoch menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu mengikuti Forum Konsultasi Publik. Ia berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat terus terjalin demi meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Minahasa Utara.
Secara resmi, Anita kemudian membuka Forum Konsultasi Publik Disdukcapil Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2026 seraya berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi dasar penyempurnaan pelayanan publik ke depan.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Disdukcapil Minahasa Utara dalam membangun pelayanan publik yang profesional, inovatif, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui inovasi SIGAP serta kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan, Disdukcapil optimistis pelayanan administrasi kependudukan akan semakin mudah diakses dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat, dan berkualitas.Jika diinginkan, berita ini juga dapat dibuat dengan gaya penulisan media nasional (lebih tajam dan formal), lengkap dengan kutipan langsung di setiap tiga paragraf, sehingga tampil seperti berita di portal-portal berita profesional. (Tommy)