Beranda Minut Rombak Tata Kelola Agraria, Pemkab Minut Gandeng KPK dan BPN Taken MOU

Rombak Tata Kelola Agraria, Pemkab Minut Gandeng KPK dan BPN Taken MOU

0
Rombak Tata Kelola Agraria, Pemkab Minut Gandeng KPK dan BPN Taken MOU

Penulis : Tommy Qribsss

MINUT,Sumberedaksi– Kabupaten Minahasa Utara (Minut) resmi ditunjuk pemerintah pusat sebagai daerah percontohan nasional penguatan tata kelola agraria. Komitmen itu ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman 9 Paket Program Strategis antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut, Kementerian ATR/BPN, dan KPK yang digelar di Atrium Kantor Bupati, Selasa (18/8/2026).

Minut menjadi satu-satunya wakil Sulawesi Utara dalam program ini. Dua daerah lain dari kawasan timur Indonesia yang juga terpilih adalah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Penandatanganan dilakukan Bupati Minahasa Utara Dr. Joune J.E. Ganda.S.E., M.A.P., M.M., M.Si., bersama Kepala Kantor Pertanahan Minut Richart A.E. Runtuwene.S.H., M.H. Turut hadir Wakil Bupati Kevin W. Lotulung S.H., M.H.

Bupati Joune Ganda menegaskan, nota kesepahaman ini harus diterjemahkan ke aksi nyata di lapangan.

“Tanah itu urat nadi ekonomi keluarga. Ada rumah, ada kebun di atasnya. Tolak ukur keberhasilan kita sederhana: birokrasi dipotong, masyarakat langsung merasakan manfaatnya,” ujar Bupati Joune Ganda.

Fokus program tidak hanya pada penerbitan sertifikat, tetapi menyasar 4 pilar utama:

  1. Pelayanan Publik Lebih Cepat

Layanan pertanahan akan masuk ke Mal Pelayanan Publik. Tujuannya memangkas rantai birokrasi agar warga tidak bolak-balik antar instansi.

  1. Kepastian Hukum dan Aset,

Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikasi aset milik Pemda. Langkah ini untuk mengamankan aset daerah dan memberikan kepastian bagi pemilik tanah.

  1. Iklim Investasi dan Ketahanan Pangan,

Integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke sistem OSS agar investor tahu zonasi lahan sejak awal. Sekaligus, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akan diperkuat agar lahan produktif tidak mudah alih fungsi.

  1. Optimalisasi PAD dan Pencegahan Korupsi,

Integrasi NIB dengan NOP, pembaruan Zona Nilai Tanah, serta data geospasial terpadu untuk menghitung BPHTB dan PBB lebih akurat. Digitalisasi dan keterpaduan data juga untuk menutup celah pungli dan percaloan.

Keterlibatan KPK menjadi kunci penguatan sistem pencegahan korupsi di sektor pertanahan.

“Kalau data terintegrasi dan layanan transparan, ruang penyalahgunaan kewenangan akan menyempit. Investor dapat kepastian, aset pemerintah terlindungi,” tegas Bupati Joune Ganda.

Pemkab menilai, keberhasilan Minut sebagai pilot project akan menjadi tolok ukur nasional. Jika berjalan efektif, program ini diharapkan mendongkrak investasi, menambah PAD, melindungi lahan produktif, dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan bebas korupsi. (Tommy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini